Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Dalam hal nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 29 ayat (6) huruf a, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau selama proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, pemilik usaha yang baru atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Your Correction
