Correct Article 81
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air memanfaatkan barang milik negara, wajib mengajukan pemanfaatan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
