Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Jenis kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air meliputi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha:
a. pembangkit tenaga listrik berupa pembangkit listrik
tenaga air, pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya terapung, atau pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi;
c. transportasi;
d. olahraga;
e. pariwisata;
f. perikanan;
g. industri;
h. makanan dan minuman;
i. perhotelan;
j. perkebunan;
k. Air Minum;
l. Air Minum dalam kemasan;
m. pertambangan; atau
n. kegiatan usaha lainnya.
Your Correction
