Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan: a. penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Your Correction