Correct Article 73
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Your Correction
