Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan Air dan/atau pemanfaatan ruang pada Sumber Air serta pemeliharaan Sumber Air.
Your Correction