Correct Article 60
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air termasuk pemanfaatan irigasi atau untuk kepentingan umum, pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib berkoordinasi dengan BBWS/BWS mengenai:
a. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
b. rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Daya Air;
dan/atau
c. pelaksanaan konstruksi.
Your Correction
