PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari melakukan pemberdayaan masyarakat Nagari.
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kapasitas masyarakat Nagari;
b. Pengorganisasian Nagari;
c. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari, dan pembangunan Nagari;
d. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari; dan
e. melakukan pendampingan masyarakat Nagari secara berkelanjutan.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari dan pembangunan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan:
a. pendayagunaan Kader Pemberdayaan Nagari dalam mengkoordinasikan usaha menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Nagari; dan
b. koordinasi fasilitasi sistem perencanaan, perumusan kebijakan dan pembangunan Nagari yang membuka akses bagi keterlibatan masyarakat Nagari.
Dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari, Pemerintah Daerah melakukan:
a. fasilitasi peningkatan sumber daya manusia masyarakat Nagari oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari tingkat provinsi; dan
b. koordinasi fasilitasi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota, LKN dan/atau Pihak Ketiga.
Dalam melakukan pendampingan masyarakat nagari secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah melakukan :
a. menyusun perencanaan program pendampingan masyarakat Nagari;
b. menyusun pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pendampingan masyarakat Nagari;
c. MENETAPKAN instrumen pembinaan, pengawasan, pendampingan dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemberdayaan Pemerintahan Nagari.
(2) Pemberdayaan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. menyusun rencana pembangunan dan penganggaran Pemerintah Nagari sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal serta berpihak pada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
b. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari;
c. meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan Nagari; dan
d. melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Nagari.
Dalam mengembangkan program dan kegiatan pembangunan melalui pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Nagari secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari;
b. pembinaan terhadap pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam Nagari sesuai program propinsi yang masuk ke Nagari;
c. pendampingan teknis dan akses ke pasar dalam rangka pengembangan ekonomi Nagari;
d. pemberian prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Nagari, pendampingan teknis dan akses ke pasar kepada BUMNag atau BUMDes;
e. mendorong memberikan hibah dan/atau akses permodalan kepada BUMNag atau BUMDes;
f. pembinaan terhadap Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari di tingkat provinsi;
g. mengkoordinasikan proses pendampingan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat secara berjenjang yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota; dan
h. penataan dan pembinaan terhadap Desa/Nagari adat dan potensi sumberdaya Nagari.
Dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengganggaran Pemerintahan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. koordinasi pembinaan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Nagari dan rencana kerja Pemerintah Nagari yang harus mengacu pada arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. pemberian bantuan keuangan kepada Nagari dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah;
c. menginformasikan rencana program, kegiatan, dan anggaran Nagari yang dikelola oleh Nagari sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah Daerah;
d. menginformasikan pagu indikatif Nagari dan rencana kegiatan pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada Nagari; dan
e. menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah provinsi kepada Nagari;
Dalam pengembangan sistem transparansi dan akuntalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. mendorong sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Nagari dengan Badan Permusyawaratan Nagari;
b. pengembangan manfaat ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pengelolaan administrasi Pemerintah Nagari;
c. koordinasi pembinaan terhadap pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
d. koordinasi pembinaan terhadap pelaksanaaan keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Nagari.
Dalam menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. koordinasi pembinaan terhadap Wali Nagari, perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari;
b. koordinasi pembinaan manajemen Pemerintahan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan keuangan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
d. koordinasi pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga keuangan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
Dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. mengkoordinasikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan secara partisipatif dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Nagari;
b. mengkoordinasikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota; dan
c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian bantuan keuangan kepada Nagari dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat Nagari melakukan pemberdayaan Badan Permusyawaratan Nagari.
(2) Kegiatan Badan Permusyawaratan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Nagari;
b. mendorong Badan Permusyawaratan Nagari melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dalam mendukung jalannya pemerintahan nagari;
c. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas Badan Permusyawaratan Nagari; dan
d. pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Nagari;
Pengembangan kapasitas masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendidikan dan pembelajaran;
b. pelatihan;
c. penyuluhan; dan
d. pendampingan.
Pendidikan dan pembelajaran yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan secara terencana, teratur dan terus menerus yang mencakup:
a. kegiatan untuk pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan, tindakan, dan sikap;
b. kegiatan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih luas, terutama terkait dengan penyelenggaraan tata kelola Nagari;
c. Pengembangan kapasitas mencakup pengelolaan keuangan Nagari, penyusunan Peraturan Nagari, tata kelola pemerintahan Nagari dan perencanaan pembangunan Nagari; dan
d. alih pengetahuan dan teknologi tepat guna untuk meningkatkan nilai tambah dan manfaat potensi sumber daya Nagari untuk masyarakat serta keberlanjutan alam dan lingkungan Nagari.
Pelatihan yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan secara terencana dalam waktu tertentu untuk tujuan memperoleh kecakapan dan/atau keterampilan teknis dan/atau administratif tertentu yang sifatnya terapan terkait dengan peningkatan kualitas masyarakat, lembaga ekonomi dan Pemerintah Nagari.
[ Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, kegiatan pemberian informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan menghadirkan ahli terkait.
Pendampingan yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari;
b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Nagari dalam Pembangunan Partisipatif;
c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Nagari bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Nagari, dan kerja sama Nagari.
(1) Pengorganisasian Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilaksanakan untuk membangun kesadaran kritis, meningkatkan kemampuan dan keberanian masyarakat dalam mengembangkan tata kelola Nagari yang baik.
(2) Program dan kegiatan dalam lingkup pengorganisasian Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mendorong kaderisasi masyarakat Nagari;
b. advokasi kewenangan dan regulasi Nagari;
c. konsolidasi partisipasi masyarakat Nagari;
d. penguatan ketahanan masyarakat Nagari untuk menghadapi kerentanan dan konflik sosial, dan bencana alam; dan
e. penguatan kerja sama antar Nagari, kerja sama Nagari dengan pihak ketiga, dan jaringan sosial.
Pengorganisasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25, meliputi:
a. identifikasi pelaku dan kepentingan yang ada terlibat dalam kehidupan bernagari;
b. meningkatkan kesadaran kritis yang mendorong perubahan pola pikir dan tindakan masyarakat Nagari, dalam mengartikulasikan diri dan/atau kelompok untuk memperkuat nilai tawar dalam memperjuangkan kepentingan atau kehendak bersama serta penyelesaian konflik;
c. meningkatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat; dan
d. mengembangkan jejaring antar pelaku dan/atau kelompok kepentingan.
Pendampingan masyarakat Nagari secara berkelanjutan dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara:
a. asistensi;
b. pengorganisasian;
c. pengarahan; dan
d. fasilitasi Nagari.
Dalam melakukan Pendampingan Masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh:
a. tenaga pendamping;
b. KPMN; dan/atau
c. Pihak ketiga.
Tenaga pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan tenaga pendamping yang direkrut secara mandiri oleh Pemerintah Daerah.
(1) Dalam melaksanakan pendampingan Nagari, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari melakukan pembinaan terhadap tenaga pendamping Nagari, KPMN, dan/atau pihak ketiga.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pendampingan masyarakat Nagari;
b. melakukan peningkatan kapasitas kepada para pendamping;
c. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pendamping;
d. memfasilitasi dan melakukan penelitian untuk pengembangan dan peningkatan Pendampingan Masyarakat Nagari.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan LKN yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan LAN dan Lembaga Kerapatan Adat Nagari di Daerah.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan :
a. mendorong peran serta LKN, LAN, dan Lembaga Adat tingkat Daerah dalam melakukan pemberdayaan masyarakat Nagari; dan
b. melibatkan LKN, LAN, dan Lembaga Adat tingkat Daerah dalam program pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah; dan
c. mendorong dan memfasilitasi LAN dan Lembaga Adat tingkat Daerah dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Nagari.
Dalam rangka pemberdayaan LKN dan LAN, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKN dan LAN sebagai mitra Pemerintah Nagari pada Kabupaten/Kota.
(1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat Nagari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari menyusun program pemberdayaan masyarakat Nagari di Daerah.
(2) Penyusunan program pemberdayaan masyarakat Nagari di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(3) Dalam menyusun program pemberdayaan masyarakat Nagari di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari berkoordinasi dengan perangkat Daerah terkait.
(4) Koordinasi dengan perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan program pemberdayaan masyarakat Nagari yang akan disusun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat Nagari diatur dengan Peraturan Gubernur.