Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Nagari, Pemerintah Daerah melakukan : a. mengkoordinasikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan secara partisipatif dan sinkronisasi perencanaan pembangunan Nagari; b. mengkoordinasikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota; dan c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction