Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kapasitas masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi: a. pendidikan dan pembelajaran; b. pelatihan; c. penyuluhan; dan d. pendampingan.
Your Correction