Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggaraan pemerintah; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif.
Your Correction