Correct Article 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan, pengaduan dan pelaporan pelaksanaan program pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan 55 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
