Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan LKN yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan LAN dan Lembaga Kerapatan Adat Nagari di Daerah.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan :
a. mendorong peran serta LKN, LAN, dan Lembaga Adat tingkat Daerah dalam melakukan pemberdayaan masyarakat Nagari; dan
b. melibatkan LKN, LAN, dan Lembaga Adat tingkat Daerah dalam program pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah; dan
c. mendorong dan memfasilitasi LAN dan Lembaga Adat tingkat Daerah dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Nagari.
Your Correction
