Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah melakukan upaya: a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari, dan pembangunan Nagari sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal melalui Musyawarah Nagari; b. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Nagari secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari; c. membuat pedoman dalam rangka menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, kelompok marginal, dan kelompok masyarakat rentan lainnya; d. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari; e. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembangunan Nagari; f. mendayagunakan LKN dan LAN; g. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari; h. Melakukan penguatan terhadap Pemerintahan Nagari, Badan Musyawarah Nagari, kelembagaan ekonomi, kelembagaan kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari; i. melakukan Pendampingan Masyarakat Nagari yang berkelanjutan; dan j. melakukan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembangunan Nagari.
Your Correction