Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. pemberdayaan masyarakat Nagari c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; d. Fasilitasi Kerja sama antar Nagari; e. Pembinaan dan pengawasan; dan f. Peran serta masyarakat.
Your Correction