Correct Article 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari wajib melaporkan hasil pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan Nagari kepada Gubernur.
(2) Pelaporan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
