Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari wajib melaporkan hasil pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan Nagari kepada Gubernur. (2) Pelaporan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction