Correct Article 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dan huruf d dilakukan melalui:
a. pembinaan terhadap sistem administrasi pemerintahan Nagari;
b. pemberian pelatihan dan/atau bimbingan teknis mengenai penyelenggaraan pemerintahn Nagari bagi Walinagari dan perangkat Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari;
c. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana Nagari; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Your Correction
