Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 menjadi dasar bagi penyempurnaan perencanaan, perbaikan program pemberdayaan dan penataan Nagari.
Your Correction