Correct Article 53
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 menjadi dasar bagi penyempurnaan perencanaan, perbaikan program pemberdayaan dan penataan Nagari.
Your Correction
