Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendampingan yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan untuk: a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari; b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Nagari dalam Pembangunan Partisipatif; c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Nagari bagi kesejahteraan dan keadilan; dan d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Nagari, dan kerja sama Nagari.
Your Correction