Correct Article 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Pendampingan yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Nagari dan pembangunan Nagari;
b. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Nagari dalam Pembangunan Partisipatif;
c. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Nagari bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
d. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Nagari, dan kerja sama Nagari.
Your Correction
