Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pendampingan Nagari, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari melakukan pembinaan terhadap tenaga pendamping Nagari, KPMN, dan/atau pihak ketiga. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pendampingan masyarakat Nagari; b. melakukan peningkatan kapasitas kepada para pendamping; c. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan pendamping; d. memfasilitasi dan melakukan penelitian untuk pengembangan dan peningkatan Pendampingan Masyarakat Nagari.
Your Correction