Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Nagari, Pemerintah Daerah melakukan: a. fasilitasi peningkatan sumber daya manusia masyarakat Nagari oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari tingkat provinsi; dan b. koordinasi fasilitasi kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Nagari oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota, LKN dan/atau Pihak Ketiga.
Your Correction