Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
(1) Pengorganisasian Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilaksanakan untuk membangun kesadaran kritis, meningkatkan kemampuan dan keberanian masyarakat dalam mengembangkan tata kelola Nagari yang baik.
(2) Program dan kegiatan dalam lingkup pengorganisasian Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mendorong kaderisasi masyarakat Nagari;
b. advokasi kewenangan dan regulasi Nagari;
c. konsolidasi partisipasi masyarakat Nagari;
d. penguatan ketahanan masyarakat Nagari untuk menghadapi kerentanan dan konflik sosial, dan bencana alam; dan
e. penguatan kerja sama antar Nagari, kerja sama Nagari dengan pihak ketiga, dan jaringan sosial.
Your Correction
