Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap program pemberdayaan masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari, BPN, LKN dan LAN dalam wilayah kerjanya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. menyusun pedoman pemberdayaan masyarakat dan Nagari; b. bimbingan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat Nagari; dan c. supervisi program pemberdayaan.
Your Correction