Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penyusunan kebijakan Nagari dan pembangunan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan: a. pendayagunaan Kader Pemberdayaan Nagari dalam mengkoordinasikan usaha menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Nagari; dan b. koordinasi fasilitasi sistem perencanaan, perumusan kebijakan dan pembangunan Nagari yang membuka akses bagi keterlibatan masyarakat Nagari.
Your Correction