Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan 39, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
