Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan 39, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction