Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Pelatihan yang dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan secara terencana dalam waktu tertentu untuk tujuan memperoleh kecakapan dan/atau keterampilan teknis dan/atau administratif tertentu yang sifatnya terapan terkait dengan peningkatan kualitas masyarakat, lembaga ekonomi dan Pemerintah Nagari.
Your Correction
