Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Dalam pengembangan sistem transparansi dan akuntalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. mendorong sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Nagari dengan Badan Permusyawaratan Nagari;
b. pengembangan manfaat ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pengelolaan administrasi Pemerintah Nagari;
c. koordinasi pembinaan terhadap pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
d. koordinasi pembinaan terhadap pelaksanaaan keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Nagari.
Your Correction
