Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian bantuan keuangan kepada Nagari dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction