Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pendampingan masyarakat nagari secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah melakukan : a. menyusun perencanaan program pendampingan masyarakat Nagari; b. menyusun pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pendampingan masyarakat Nagari; c. MENETAPKAN instrumen pembinaan, pengawasan, pendampingan dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah.
Your Correction