Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Dalam melakukan pendampingan masyarakat nagari secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah melakukan :
a. menyusun perencanaan program pendampingan masyarakat Nagari;
b. menyusun pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pendampingan masyarakat Nagari;
c. MENETAPKAN instrumen pembinaan, pengawasan, pendampingan dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah.
Your Correction
