Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengganggaran Pemerintahan Nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. koordinasi pembinaan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Nagari dan rencana kerja Pemerintah Nagari yang harus mengacu pada arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. pemberian bantuan keuangan kepada Nagari dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah;
c. menginformasikan rencana program, kegiatan, dan anggaran Nagari yang dikelola oleh Nagari sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah Daerah;
d. menginformasikan pagu indikatif Nagari dan rencana kegiatan pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada Nagari; dan
e. menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran dan belanja daerah provinsi kepada Nagari;
Your Correction
