Correct Article 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Penyelesaian perselisihan dalam kerja sama Nagari dalam daerah Kabupaten/Kota yang berbeda oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d dilakukan dengan:
a. melakukan mediasi antar Nagari dan antara Nagari dengan Pihak Ketiga dengan melibatkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota; dan
b. dalam hal perselisihan diteruskan melalui proses hukum, Pemerintah Daerah dapat memberikan keterangan terkait perselisihan terkait perselisihan yang ada di pengadilan.
Your Correction
