Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendampingan masyarakat Nagari secara berkelanjutan dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara: a. asistensi; b. pengorganisasian; c. pengarahan; dan d. fasilitasi Nagari.
Your Correction