Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Pendampingan masyarakat Nagari secara berkelanjutan dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara:
a. asistensi;
b. pengorganisasian;
c. pengarahan; dan
d. fasilitasi Nagari.
Your Correction
