Correct Article 58
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Peran serta dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disampaikan setelah berkoordinasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari.
Your Correction
