Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction