Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
(1) Dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Your Correction
