Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Your Correction