Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan Sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction