Correct Article 54
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan, penyelewengan serta ketidaktepatan sasaran Program dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagari di Desa/Nagari.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara lisan dan/atau tulisan.
Your Correction
