Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari adalah : a. untuk memampukan Nagari dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata ekonomi dan tata lingkungan; b. untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi LKN dan LAN dalam program pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari; c. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan Nagari; d. untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan Nagari yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan masyarakat; e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Nagari; dan f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
Your Correction