Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Tujuan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari adalah :
a. untuk memampukan Nagari dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata ekonomi dan tata lingkungan;
b. untuk meningkatkan peran serta dan partisipasi LKN dan LAN dalam program pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari;
c. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan Nagari;
d. untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan Nagari yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kebutuhan masyarakat;
e. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Nagari; dan
f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
Your Correction
