Correct Article 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan dan perencanaan program pemberdayaan masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari, LKN dan LAN;
b. kesesuaian antara pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Nagari Pemerintah Nagari, LKN dan LAN dengan program yang diajukan;
c. kesesuaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta wewenang BPN;
d. ketepatan sasaran, waktu, dan kemanfaatan program; dan
e. pelaksanaan koordinasi antar Perangkat Daerah pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan/atau instansi vertikal di daerah.
Your Correction
