Correct Article 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Pembinaan kemampuan pemetaan potensi kerja sama Nagari oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan dengan:
a. memfasilitasi pertukaran informasi terkait potensi masing-masing Nagari dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda; dan
b. memfasilitasi pertemuan dan/atau kunjungan antar Nagari dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda untuk penjajakan kerja sama.
Your Correction
