Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan kemampuan pemetaan potensi kerja sama Nagari oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan dengan: a. memfasilitasi pertukaran informasi terkait potensi masing-masing Nagari dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda; dan b. memfasilitasi pertemuan dan/atau kunjungan antar Nagari dari daerah Kabupaten/Kota yang berbeda untuk penjajakan kerja sama.
Your Correction