Correct Article 57
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
(1) Setiap orang baik yang berada di Nagari maupun di perantauan dan badan hukum dapat berperan serta dalam mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari di Daerah
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bantuan keuangan dan/atau permodalan;
b. sarana dan prasarana;
c. pelatihan dan/atau pendampingan;
d. informasi usaha; dan/atau
e. promosi dan pemasaran.
Your Correction
