Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Dalam melakukan Pendampingan Masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh:
a. tenaga pendamping;
b. KPMN; dan/atau
c. Pihak ketiga.
Your Correction
