Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan Pendampingan Masyarakat Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh: a. tenaga pendamping; b. KPMN; dan/atau c. Pihak ketiga.
Your Correction