Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengembangkan program dan kegiatan pembangunan melalui pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari, Pemerintah Daerah melakukan : a. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Nagari secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari; b. pembinaan terhadap pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam Nagari sesuai program propinsi yang masuk ke Nagari; c. pendampingan teknis dan akses ke pasar dalam rangka pengembangan ekonomi Nagari; d. pemberian prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Nagari, pendampingan teknis dan akses ke pasar kepada BUMNag atau BUMDes; e. mendorong memberikan hibah dan/atau akses permodalan kepada BUMNag atau BUMDes; f. pembinaan terhadap Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari di tingkat provinsi; g. mengkoordinasikan proses pendampingan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat secara berjenjang yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota; dan h. penataan dan pembinaan terhadap Desa/Nagari adat dan potensi sumberdaya Nagari.
Your Correction