Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Dalam mengembangkan program dan kegiatan pembangunan melalui pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari, Pemerintah Daerah melakukan :
a. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Nagari secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari;
b. pembinaan terhadap pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam Nagari sesuai program propinsi yang masuk ke Nagari;
c. pendampingan teknis dan akses ke pasar dalam rangka pengembangan ekonomi Nagari;
d. pemberian prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Nagari, pendampingan teknis dan akses ke pasar kepada BUMNag atau BUMDes;
e. mendorong memberikan hibah dan/atau akses permodalan kepada BUMNag atau BUMDes;
f. pembinaan terhadap Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari di tingkat provinsi;
g. mengkoordinasikan proses pendampingan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat secara berjenjang yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota; dan
h. penataan dan pembinaan terhadap Desa/Nagari adat dan potensi sumberdaya Nagari.
Your Correction
