Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Dalam rangka pemberdayaan LKN dan LAN, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Nagari melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKN dan LAN sebagai mitra Pemerintah Nagari pada Kabupaten/Kota.
Your Correction
