Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
Upaya Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan cara:
a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan masyarakat Nagari, disertai dengan kewajiban alih pengetahuan kepada masyarakat Nagari;
b. meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Nagari;
c. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Nagari yang selaras dengan kebutuhan Nagari secara berkelanjutan;
d. mendorong pengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pembangunan Nagari;
e. Menyediakan bantuan keuangan baik bersifat umum maupun bersifat khusus untuk Pemerintahan Nagari, Kelembagaan ekonomi, Kelembagaan Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari;
f. melakukan pendampingan masyarakat nagari secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan;
g. mengakui prakarsa rencana dan pembangunan nagari yang sesuai dengan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Nagari sebagai upaya Nagari mewujudkan visi kemandirian; dan mengakui dan memfungsikan LAN dan/atau LKN yang telah ada di masyarakat Nagari.
Your Correction
