Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap: a. pemberian dan penyaluran Dana Nagari; b. Alokasi Dana Nagari; a. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada Nagari.
Your Correction