Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
Current Text
[ Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, kegiatan pemberian informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan menghadirkan ahli terkait.
Your Correction
