Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Blitar.
4. Penyelenggara urusan administrasi kependudukan di Daerah yang selanjutnya dapat disebut penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
5. Instansi Pelaksana adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar.
6. Kepala Instansi Pelaksana adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Blitar.
10. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
11. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
13. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar dan penduduk terpencil.
14. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
17. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.
19. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
20. Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
21. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP- el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
22. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
23. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
24. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
25. Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
26. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh Ibu kandung anak tersebut.
27. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
28. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
29. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
30. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disebut KUA, adalah satuan kerja Kementerian Agama yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
31. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Blitar yang dipimpin oleh camat.
32. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
33. Lurah adalah perangkat kecamatan yang memimpin kelurahan selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
34. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
35. Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahn dan kemaysarakatan yang ditetapkan oleh Lurah/ Kepala Desa.
36. Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa.
37. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
38. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
39. Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menyimpan data kependudukan dari hasil penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Instansi pelaksana.
40. Data Perseorangan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
41. Data Agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
42. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah Kartu Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemerintahan Daerah sebagai penduduk tinggal terbatas.
43. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
44. Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. Surat Keterangan Kependudukan;
e. Akta Pencatatan Sipil;
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Tinggal Sementara;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Kelahiran
i. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
k. Surat Keterangan Kematian;
l. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP-el, Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar Daerah Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dan antar provinsi, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu provinsi dan antar provinsi,
(4) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar Kecamatan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan, dan Surat Keterangan Tinggal Sementara dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(6) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI dalam satu kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk WNI, Surat Keterangan Lahir Mati untuk WNI dan Surat Keterangan Kematian untuk WNI, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(1) Setiap lahir mati Penduduk yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
(2) Setiap perkawinan yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3) Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang pelaporannya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap pembatalan perkawinan yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
(5) Setiap perceraian yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
(6) Setiap perceraian Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(7) Setiap pembatalan perceraian yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(8) Setiap kematian penduduk yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
(9) Setiap kematianPenduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan
pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(10) Setiap pengangkatan anak yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
(11) Setiap pengangkatan anak Warga Negara Asing yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(12) Setiap pengakuan anakyang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
(13) Setiap pengesahan anak yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
(14) Setiap perubahan nama yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
(15) Setiap perubahan kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara INDONESIA yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(16) Bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan telah memilih salah satu kewarganegaraan yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(17) Setiap pencatatan peristiwa penting lainnya yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(18) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(19) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).