Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan kematian dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (2) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keteranga Kematian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction