Correct Article 69
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memilikiIzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Your Correction
