Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memilikiIzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. (2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. (4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. (5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Your Correction