Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Current Text
Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perkawinan antar Warga Negara Asing yang dilakukan di Daerah.
Your Correction
